SELAMAT DATANG DI BLOG P2HUMAS KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI... JALAN PEMUDA NO. 49 PADANG SUMATERA BARAT

Selasa, 22 Juni 2010

Sehari di Udiklat PT PLN Lubuk Alung

Udiklat PT. PLN (Persero) Sumatera Barat yang terletak di Lubuk Alung be rjarak 37 km dari kota Padang selama 3 hari dimulai tanggal 21 Juni 2010 melaksanakan diklat perpajakan tingkat dasar  diikuti oleh karyawan/karyawati yang datang dari berbagai daerah. Menurut informasi dari DM Pengajaran, Bapak Sudarwwanto, peserta diklat ini berasal dari 3 propinsi dalam wilayah Sumatera. Diklat ini bertujuan untuk peningkatan SDM dibidang keuangan khususnya yang terkaitdengan masalah perpajakan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi mengenai peraturan perpajakan serta implementasinya, baik untuk diri pribadi peserta maupun untuk kebutuhan  perpajakan PT PLN secara keseluruhan, Bapak Sudarwanto selaku DM Pengajaran langsung mengirim surat  kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk
menyediakan instruktur. Permohonan tersebut hanya dapat dipenuhi untuk 1 hari saja, sehingga pihak Udiklat PT PLN meminta bantuan kepada pihak Unand dan UNP untuk memberikan materi perpajakan pada 2 hari berikutnya.
Diklat hari pertama yang dimulai dengan pembukaan diklat secara resmi oleh Kepala Balai Diklat, Bapak Rudi, dimulai pukul 08.00 WIB.  Selanjutnya materi diklat perpajakan ini disampaikan oleh 2 orang staf Bidang P2Humas Kantor Wilayah  Sumatera Barat dan Jambi, masing-masing Bapak R. Waluyo Handoko, S.H. dan penulis sendiri secara bergantian sampai berakhir pada pukul 17.15 sore harinya.
Dimulai dengan pembahasan UU KUP, PPh, dan sedikit menyinggung UU PPN yang diselingi beberapa pertanyaan dari para peserta. Sesion berikutnya secara berurutan dilanjutkan dengan pembahasan tentang PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat(2), hak dan kewajiban perpajakan. Antusias para peserta yang seluruhnya merupakan karyawan PT PLN sudah terlihat dari awal pelaksanaan, hal ini wajar terjadi, karena para peserta ini merupakan karyawan dibidang keuangan yang tentunya bersentuhan langsung dengan urusan pajak.
Diklat perpajakan tingkat dasar ini akan diakhiri dengan evaluasi untuk seluruh peserta dengan cara memberikan sejenis ujian. Kelulusan pada tingkat dasar ini akan menentukan para peserta untuk mengikuti pendidikan dan latihan ketingkat lanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar